BL News – Jakarta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akhirnya mengelurkan Maklumat Kapolri yang melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021. Maklumat tersebut menyatakan melarang seluruh kegiatan FPI, penggunaan simbol-simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat ini dikeluarkan tertanggal 1 Januri 2021 setelah sebelumnya terjadi kesepakatan bersama dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT.
Berikut Isi lengkap Maklumat Kapolri
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengelurakan maklumat agar :
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsunh dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum
c. Mengedepankan Satpol PP dengan dukungan sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
d.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)
Komentar