Jakarta – Guna membahas permasalahan pembayaran dan kelanjutan beasiswa mahasiswa Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Papua. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (wamendagri) John Wempi Wetipo dihadiri Gubenur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi di seluruh Papua.
Hadir pada Rakor tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden Velix Wanggai, Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekda Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, dan Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng.
Selain itu, hadir pula Plh. Sekda Pemprov Papua, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Perimbangan Otonomi Daerah, Plh. Direktur Perencanan Anggaran Daerah, Pengawas Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik, Kependidikan dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah sangat serius mencari solusi pembayaran beasiswa mahasiswa Papua.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada solusi dan kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir, baik dari pemerintah daerah provinsi yang ada di Papua dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait,” ujar Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Wamendagri menyampaikan hasil kesimpulan rapat. Di antaranya, pertama, pembayaran utang atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022 akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan diselesaikan paling lambat satu bulan sejak 12 April 2023.
Kedua, keberlanjutan pembiayaan beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi bersama.
“Keempat, tindak lanjut pembayaran tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wamendagri.
Sementara itu, Fatoni mengatakan, hasil keputusan rapat dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta rapat. Selain itu, pada saat yang sama, dilakukan penyerahan data mahasiswa Papua yang mendapatkan beasiswa.
“Data sudah dilakukan verifikasi dan validasi bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Papua, penyelenggaran pendidikan, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait, seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.
Komentar