oleh

Pemprov Lampung Beri Hibah untuk Forkopimda

Bisnis Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama instansi vertikal dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (18/2/2026).

Penandatanganan disaksikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Dokumen hibah ditandatangani Plt. Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri bersama Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi, Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen Haryantana, serta perwakilan unsur TNI dan Polri.

BACA JUGA :  Tingkatkan Daya Saing Kinerja Bank Lampung, Pemprov Lampung Tanda Tangani Addendum Shareholder Agreement dan Tindak Lanjut KUB Bank Lampung – Bank Jatim

Gubernur Mirza menegaskan, NPHD merupakan bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penerima hibah, khususnya TNI dan Polri, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Hibah daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan Indonesia Emas dan visi Lampung Maju,” ujarnya.

Ia berharap hibah dimanfaatkan maksimal dan dikelola secara akuntabel sehingga menjadi instrumen strategis memperkuat kapasitas kelembagaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung stabilitas daerah di Bumi Ruwa Jurai.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Meski Pandemi Pemprov Lampung Terus Raih Prestasi

Sementara itu, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi menyebut penandatanganan NPHD menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan TNI-Polri di Lampung.

Menurutnya, dukungan hibah akan digunakan untuk pembinaan teritorial, peningkatan sarana prasarana, serta berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk ketahanan pangan, penanggulangan bencana, pembinaan generasi muda, dan penguatan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA :  Gubernur Terima Kunker Komite IV DPD RI

“Kami pastikan seluruh dukungan dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *