Bisnislampung.com – Resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, tiga pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia, Senin (11/5/2026) di Jakarta.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat bersama Kemenko Bidang Pangan dan menjadi langkah konkret mengatasi darurat sampah yang selama ini membebani wilayah Lampung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan terobosan penting dalam mengubah persoalan sampah menjadi energi terbarukan. “Ini bukan sekadar proyek persampahan, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” ujar Riski.
Lampung Raya tercatat menghasilkan timbulan sampah mencapai 1.168,62 ton per hari. Kota Bandar Lampung menyumbang 770,13 ton/hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton/hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton/hari. Dengan teknologi Waste to Energy (WTE), sampah tersebut akan diolah menjadi listrik dengan potensi menghasilkan 20–25 MW, cukup untuk menerangi sekitar 15.000 rumah tangga.
Pemerintah memastikan bahwa proyek ini memiliki landasan kebijakan yang kuat, di antaranya Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah, Pergub Jakstrada, Roadmap Akselerasi Persampahan, hingga Perpres 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. Proyek ini juga telah masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga memiliki prioritas percepatan dari pemerintah pusat.
Dalam skema bisnis, PLN resmi menjadi offtaker dengan harga pembelian listrik 20 sen USD/kWh. Skema ini didukung oleh Kementerian Keuangan untuk menjamin keberlanjutan operasional PSEL, sementara residu pembakaran sebanyak 200 ton per hari akan dimanfaatkan untuk menghasilkan hingga 4.800 meter persegi paving block setiap hari.

Komentar