Bisnislampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tercatat memiliki kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp549,02 miliar per 31 Desember 2025.
Angka tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Utang Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota per 31 Desember 2025, Lampiran 9, yang merinci saldo DBH dan pajak rokok kepada 15 kabupaten/kota di Lampung.
Total saldo yang tercatat mencapai Rp549.021.634.347.
Komponen terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp467.904.092.167, kemudian Pajak Rokok Rp75.723.521.041, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1.304.075.265, serta Pajak Air Permukaan (PAP) Rp4.089.945.874.
Dari 15 kabupaten/kota, Kota Bandar Lampung tercatat memiliki saldo DBH terbesar, yakni Rp98.927.346.965.

Komentar