Bisnislampung.com – Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sebesar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD 2026 terus memantik perdebatan. Di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan dasar, mulai dari jalan rusak, irigasi, pendidikan, kesehatan hingga penyediaan air bersih, publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah mencerminkan prioritas anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., menegaskan bahwa secara hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada aspek legalitas, melainkan pada rasionalitas dan prioritas kebijakan anggaran.
“Secara normatif, pemerintah daerah memang dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum, tercantum dalam APBD, dan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Jadi, persoalannya bukan pada legalitasnya, melainkan pada prioritas dan rasionalitas kebijakan anggaran,” ujar Syarief, Senin (3/8/2026).

Komentar