Lampung Selatan – Polda Lampung memusnahkan narkotika sebanyak 73 kg sabu, 111 kg ganja kering dan 4.050 butir pil ekstasi, di halaman Mapolres Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (20/8/2021).
Barang bukti narkotika tersebut, berasal dari tangkapan selama dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan juga mengamankan 13 tersangka.
Aparat yang menangkap dan mengamankan narkotika itu dari kesatuan KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penangkapan barang bukti narkotika, terjadi saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
“Modus pelaku, salah sattunya adalah menggunakan jasa paket Cargo, bus dan ekspedisi,” ungkap Hendro, saat press release di Mapolres setempat, Jum’at (20/8).
Pemusnahan untuk barang bukti ganja dan ekstasi, aparat melakukannya dengan metode pembakaran menggunakan bahan bakar solar.
Sedangkan Pemusnahan sabu-sabu dengan metode memasukkan barang kedalam ember dan campur dengan bahan bakar solar, kemudian dibakar. (*)
Baca Artikel Asli Klik Ini
Komentar