oleh

Pemprov Lampung Luncurkan ‘E-Samdes’, Uji Coba September di Pringsewu dan Lamteng

Bisnislampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) mulai meluncurkan aplikasi E-Samdes (Elektronik Samsat Desa) program Samsat Desa Digital. Program ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik untuk menjangkau masyarakat yang berada di pelosok desa.

Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berada di desa-desa.

Nantinya,  pelaksanaan uji coba saat ini baru sekitar 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 Kabupaten.

Menurut Adi, untuk sementara aplikasi E-Samdes akan mulai dijalankan pada awal September 2021 diresmikan di dua kabupaten yakni Pringsewu dan Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Lampung Dewi Nadi Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga

“Aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan, ” ujar Adi, Kamis (27/8/2021).

“Mudah-mudahan aplikasi ini Akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, ” tambahnya

Sementara terkait pelaksanaan program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan selama 6 bulan dari awal April yang akan berakhir pada akhir bulan September 2021 masih terus berjalan.

Walaupun Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.

BACA JUGA :  Yuk Intip! Kecanggihan Mobil Dinas Presiden Jokowi, Mercedes Benz S600 Guard

“Namun perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Apalagi diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, “kata Adi

Adi menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya. Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi, FX Siman Dikeluhkan Banjir dari Warga Pringsewu

” Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa mengupdate plat kendaraan tersebut untuk kedepannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut, “ucapnya

Sementara program pemutihan ternyata juga ada sisi negatif nya. Masyarakat akan bergantung dengan adanya program pemutihan.

“Iya nantinya saja bayar pajak nunggu adanya program pemutihan, “ungkap dia.

Adi memaparkan program pemutihan dari tanggal 16 Agustus 202. PAD sudah mencapai Rp. 133.267.413.925 (133 Milliar). Dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 124.820 kendaraan dan Roda 4 sebanyak 53.073 kendaraan. (*)

addgoogle

Komentar