Bisnis Lampung – Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Lampung Periode 2024-2029 dan Kostiana dari Fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara.
Giri adalah Sekretaris DPD Gerindra Lampung dan Kostiana adalah Bendahara PDIP Lampung.
Keduanya ditetapkan sebagai pimpinan dewan dalam Rapat Paripurna Istri DPRD Lampung dengan agenda pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Lampung Masa Jabatan 2024-2029, pada Senin (2/9/2024).
Pelantikan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri pada 30 Agustus 2024 Nomor 100.2.1.4-3629 tahun 2024, telah ditetapkan daftar anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.
Komentar