Bisnis Lampung – Sebelum penjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Persetujuan bersama Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024).
Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami dari Fraksi PDI Perjuangan menyebut bahwa, Badan anggaran DPRD merekomendasikan secara khusus kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah provinsi Lampung jika setiap dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung tidak pernah hadir (absen).
Komentar