Bisnis Lampung – DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera mengajukan empat Peraturan Gubernur (Pergub) ke Biro Hukum Setdaprov Lampung.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, saat Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (21/8/2024).
Adapun keempat Pergub tersebut adalah:
1. Pergub tentang kerjasama SMK BLUD, yang saat ini masih dalam proses di Biro Hukum Setdaprov Lampung.
2. Pergub mengenai pengelolaan keuangan SMK BLUD, yang masih dalam peninjauan oleh Direktur Peraturan Hukum Daerah Kemendagri RI.
3. Pergub terkait pengadaan barang dan jasa, yang juga masih menunggu proses di Biro Hukum Setdaprov Lampung.
Komentar