oleh

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Bisnis Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Kebijakan Umum APBD dan Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2025, Jumat (23/8/2025).

Dalam laporan Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung, Juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan Ketut Romeo mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) merupakan implementasi pelaksanaan amanat Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Dan hal tersebut sebagai telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.

BACA JUGA :  Syarif Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila pada Mahasiswa

Selain itu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah secara simultan.

addgoogle

Komentar