oleh

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Rapat Paripurna Pansus LHP BKP RI

Bisnislampung.com – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (3/2/2025).

Rapat Paripurna DPRD Lampung ini merupakan Pembicaraan Tingkat II dalam rangka laporan Pansus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 dan semester satu 2024.

Juru Bicara LHP BPK RI DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat sinergitas antara Pemprov dan DPRD.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lampung Tinjau Perbaikan Jalan

Dia juga berharap saran, masukan serta rekomendasi DPRD dapat dioptimalkan untuk penguatan harmonisasi.

“Kami minta Pemprov Lampung meningkatkan transparansi dan memperbaiki perencanaan keuangan agar kepercayaan masyarakat kembali terbangun,” kata Munir.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri menyampaikan, beberapa kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2024 mengalami tunda bayar.

BACA JUGA :  Sahlan: DPRD Minta Dishub Konsen dan Sinergi Perbaiki Sarana Penunjang Transportasi

“Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi atau BMBK, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air atau PSDA,” kata Muklis.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan tunda bayar pekerjaan tahun 2024.

“Iya kan harus dibayarkan. Nanti teknisnya di keuangan,” ujar Fredy.

Pemprov Lampung memastikan, tunda bayar akan diupayakan dari efesiensi seluruh OPD dan menggali pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

BACA JUGA :  Fraksi Partai PDI Perjuangan Sampaikan Pemandangan Umum Rapat Paripurna Raperda 2025 DPRD Lampung

Pemprov juga menargetkan, akhir tahun ini seluruh tunda bayar akan dilunasi, sehingga pada 2026 mendatang kondisi keuangan normal.

Berdasarkan data, jumlah utang atau tunda bayar lebih dari Rp600 miliar terjadi di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi atau BMBK yang mencapai Rp310 miliar lebih, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya mencapai Rp214 miliar, dan sisanya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air atau PSDA Provinsi Lampung.(*/dwi)

addgoogle

Komentar