oleh

Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong

Bisnis Lampung – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan singkong beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No. 31/2025 tentang Tata Niaga Impor Ubi Kayu dan Turunannya serta Permendag No. 32/2025 tentang Tata Niaga Impor Etanol, yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9/2025).

Aturan baru ini berlaku 14 hari setelah diundangkan, dengan mekanisme impor hanya melalui Persetujuan Impor (PI) yang disertai persyaratan ketat. Mendag Budi menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi petani, menjaga pasokan industri, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

“Etanol penting bagi industri, tetapi tidak boleh merugikan petani. Impor tetap diatur ketat agar harga tebu dan singkong terjaga,” kata Budi.

BACA JUGA :  KONI Lampung, PON XX Papua dan Dugaan Korupsi yang Prematur

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, kebijakan larangan terbatas (Lartas) ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan produksi lokal menjadi prioritas. “Kalau produksi mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberi kepastian pasar bagi petani,” ujarnya.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, Lampung yang menyumbang 70 persen produksi singkong nasional kerap terdampak turunnya harga akibat impor tepung tapioka.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Mirza, Muda, Berbakat dan Terus Menebar Manfaat

“Pengetatan impor diharapkan mengangkat harga singkong. Kami juga mendorong adanya HET tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali,” katanya.

Langkah ini menandai upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kesejahteraan petani serta memperkuat fondasi ketahanan pangan dan energi nasional.(*)

addgoogle

Komentar