Pesawaran: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 060/2075/1.10/V/2023, yang berlaku di seluruh lingkungan Pemkab Pesawaran.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan, menyampaikan bahwa jam kerja selama Ramadan akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
“Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB,” ujar Hairi, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB. Meski aturan ini berlaku secara umum, ada pengecualian bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik, jam kerja akan diatur oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan unit kerja, dengan mempertimbangkan arahan dari kementerian terkait,” kata Khairi.
Selama bulan Ramadan, Pemkab Pesawaran juga meniadakan kegiatan apel pagi dan upacara di lingkungan pemerintahan. Kendati ada penyesuaian waktu kerja, Khairi menegaskan bahwa produktivitas dan kualitas layanan publik harus tetap terjaga.
“Setiap PPK bertanggung jawab memastikan perubahan jam kerja ini tidak mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja organisasi tetap berjalan optimal,” ucapnya.
Surat edaran tersebut telah diteruskan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran sebagai bentuk laporan resmi. Selain itu, dokumen ini juga diarsipkan sebagai panduan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Komentar