oleh

Pemprov Lampung Dukung Perekaman Data Bagi Penyandang Disabilitas

Bisnislampung.com – Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negera Indonesia. Termasuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Bahkan, Adminduk penyandang disabilitas menjadi perhatian pemerintah saat ini, termasuk di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan melalui program pencanangan perekaman data penyandang disabilitas adalah hal yang baik.

Alasannya, pemerintah menunjukan bentuk kepedulian, kasih sayang, kesabaran, dan empati kepada para penyandang disabilitas terkait dokumen kependudukan.

Hal ini Qurdratul saat mengikuti acara Sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan guna membangun masyarakat inklusif di wilayah Provinsi Lampung dan se-wilayah 1 Sumatera di Bukit Randu, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA :  Aprilliati Tak Masalah Terbuka atau Tertutup pada Pemilu 2024

“Pada hari ini menjadi momentum untuk memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas terkait proses penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 2.102 siswa/siswi SLB se-Provinsi Lampung dan ada sebanyak 586 siswa/siswi yang sudah terdata dalam database di Dapodik.

Menurut Qudrotul, isu penyandang disabilitas masih menjadi isu global karena kehadirannya masih dipandang sebelah mata dan hak-hak penyandang disabilitas sebagai manusia seringkali terabaikan dari hak hidup, hak memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan serta hak mengakses fasilitas umum.

Ia mengingatkan perlunya sinergitas antara pemerintah pusat/provinsi, akademik, komunitas dan keahlian teknis dan manajerial pengelolaan issue disabilitas yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Terpisah, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil , Achmad Saefulloh menyebutkan pencanangan gerakan ini bukan awal maupun akhir.

BACA JUGA :  Kostiana Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

Tetapi terus berkelanjutan sesuai Direktur Jenderal Disdukcapil dan karena adanya perbedaan data disilibitas serta amanah Undang –Undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan maka masyarakat harus memlilki data kependudukan termasuk penyandang disabilitas.

Ia memperkirakan jumlah penyandang disabilitas di Lampung mencapai 10 ribu. Sedangkan saat ini masih banyak orang tua yang belum melaporkan data anaknya yang disabilitas.

Oleh sebab itu, ia mengajak untuk seluruh masyarakat untuk mendaftarkan data kependudukan anaknya yang disbaliitas untuk dilakukan perekaman data kependudukan.

Nantinya, para disabilitas akan mendapatkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak dibawah 17 tahun dan 17 tahun keatas mendapatkan KTP Elektronik.

“Secara fisik KTP nya sama seperti pada umumya tidak ada perbedaan, namun dalam biodata capil terekam data disabilitas,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Tidak Mencalonkan Lagi di DPRD Lampung, FX Siman: Kita Beri Kesempatan untuk Anak Muda!

Selain itu, Lanjut Achmad, menyatakan Disdukcapil terus menerapkan program jemput bola mendatangani SLB maupun yayasan yang membidangi disabilitas maupun panti ODGJ baik yang mereka datang maupun mereka yang melaporkan.

Ia menyebutkan, pelayanan terhadap mereka bisa satu jam, ini semacam tantangan dilatih sabar, humanis dan interaktif.

Kemudian, ia mengajak, seluruh masyarakat Lampung untuk aktif mendaftarkan anggota keluarganya agar didata Disdukcapil setempat agar data kependudukan ini dapat bermanfaat dimasa yang akan datang.

“Manfaatnya banyak sekali data kependudukan ini kalau dalam data tidak terekam bukan disabilitas ketika membutuhakan coves kesehatan BPJS maka tidak bisa berlaku PBI nya, kan sayang sekali,” tandasnya. (*)

addgoogle

Komentar