Bandarlampung – Polda Lampung berhasil meringkus RS (25) diduga pelaku pembunuhan PSK Kalianda, Lampung Selatan berinisial NA alias Sherly (32).
Pelaku membunuh korban usai berhubungan badan di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda Lampung Selatan beberapa hari lalu.
RS tersebut ditangkap Sabtu (14/8/2021) malam, saat berada di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur.
Tim Gabungan terdiri dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek Kalianda, membekuk terduga pembunuh wanita panggilan via online itu di tempat persembunyiannya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers mengatakan, tersangka RS bin S (25) warga desa Adirejo Jabung Lampung Timur ini sebagai pelaku utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban”, jelas Pandra, Senin (16/8) di Mapolda Lampung.
Korban dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan , pasal 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya. (*)
Komentar