Bisnis Lampung – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dari laporan Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung atas kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 menjadi satu kesatuan dalam dokumen penganggaran dan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) provinsi Lampung tahun anggaran 2024, Jumat (23/8/2024).
“Berdasarkan ketentuan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka, ketentuan PPAS merupakan dokumen yang memuat skala prioritas,” ujar juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung, Ketut Romeo.
Tujuan lain selain meningkatkan koordinasi antara lembaga legislatif dengan eksekutif tentu guna menyediakan acuan dalam menyusun prioritas anggaran sementara tahun 2025, tandasnya
Komentar