oleh

Ribuan BPJS di Lampung Non Aktif

Bisnis Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa sekitar 100 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Lampung telah dinonaktifkan.

Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah pendataan ulang menggunakan sistem baru.

Deni menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi karena beberapa penerima manfaat yang sebelumnya tercatat sebagai PBI ternyata mampu membayar iuran secara mandiri.

BACA JUGA :  Dirjen Keuda : Memilih Rakor di Lampung karena Tata Kelola Keuangan Provinsi Lampung Terbaik

“Setelah pendataan ulang, ditemukan bahwa mereka sebenarnya sudah mampu membayar sendiri, namun masih terdaftar sebagai peserta BPJS PBI,” kata Deni, Senin (9/2/2026).

Selain itu, penonaktifan juga disebabkan oleh ketidaksesuaian atau pembaruan data penerima manfaat.

Deni mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa solusi bagi mereka yang terdampak, terutama pasien dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien yang menjalani cuci darah.

BACA JUGA :  Pemrov Lampung Raih WTP Tujuh Kali, BPK RI Apresiasi

“Skema pertama, peserta bisa mengaktifkan kembali BPJS secara mandiri di kantor BPJS setempat. Skema kedua, masyarakat bisa melakukan registrasi ulang melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos untuk diverifikasi kembali sebagai penerima manfaat,” jelasnya.

Untuk pasien dengan kondisi urgent, seperti pasien cuci darah yang rutin dirawat, Deni menegaskan siap membantu mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera memperbarui data mereka agar hak pelayanan kesehatan dapat terjamin secara optimal.(*)

addgoogle

Komentar