Bandarlampung – Lebih dari setahun sistem pembelajaraan dilakukan secara dalam jaringan (Daring). Akhirnya, sebentar lagi sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) mulai digelar di Provinsi Lampung.
Hal ini dikarenakan Provinsi Lampung telah lepas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kini, Provinsi Lampung berada di PPKM Level 3 dan Level 2.
Untuk PPKM Level 3 yakni di Kota BandarLampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.
Sementara, untuk PPKM Level 2 yakni Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat,.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelaskan bahwa 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Ingub tersebut. Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).
Berbeda halnya, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih).
“Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” ujarnya.
Selain itu, Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan 2 disertai dengan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Lampung.
Diketahui, hal ini juga merujuk berdasarakan Keputusan Bersama (KB 4 Menteri) yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Komentar