Bisnislampung – Berkantor di Desa, berikut program yang diterapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, masa bakti 2019 – 2024, sesuai Daerah Pemilihan masing – masing. Hal tersebut, merupakan wujud komitmen dari wakil rakyat untuk dekat bersama masyarakat yang ada di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
“Saat ini kami di DPRD punya tugas wajib, yaitu berkantor di Desa, untuk menyapa, bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah produk hukum yang sudah dibuat dan disahkan oleh legislatif bersama eksekutif,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, dihadapan masyarakat, Tiyuh Kartaraharja Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, silaturahmi yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung ini, merupakan bentuk keperdulian dari DPRD terhadap masyarakat dalam menghadapi perkembangan zaman. Terlebih, dalam waktu dekat akan ada pesta demokrasi serentak.
“Nah, dengan demikian Perda Rembug desa/kelurahan menjadi penting, dalam menyikapi beragamnya persoalan di Pemilu mendatang. Agar, pesta demokrasi berjalan sesuai dengan harapan, tanpa bersinggungan, antar tetangga, lingkungan dan masyarakat,” kata Condrowati.
Bukan hanya itu, kata Ketua BAGUNA DPD PDIP Lampung tersebut. Banyak, persoalan lain yang kerap terjadi, diantaranya. KDRT, Penyaluran BLT, Bansos, dan lainnya. Tentu, sebagai pemangku kebijakan diwilayah kerja masing – masing, harus memberikan keputusan yang bijaksana dalam menyikapinya. Agar, kerukunan antar RT, RW, lingkungan, Desa dan kecamatan bisa tercipta.
“Disini, masyarakat juga harus paham bahwa setiap persoalan yang terjadi, bisa diselesaikan dengan baik melalui Rembug Desa/Kelurahan. Sehingga, di Tubaba tidak ada persoalan yang berakhir di ranah hukum. Saya yakin, masyarakat Tubab, satu pemikiran dengan saya, yang cinta akan perdamaian, serta persaudaraan,” tegasnya
Komentar