Bisnislampung – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung masih sangat tinggi, bahkan penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh pada usia belasan tahun yang masih duduk di tingkat sekolah menengah pertama.
Melihat kondisi ini, anggota DPRD Provinsi Lampung Supriyanto sengaja membawa Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropikat Dan Zat Adiktif Lainnya yang di sosialisasikan di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Sabtu, (27/8/2022).
Dalam kegiatan ini, Supriyanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Lampung ini mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur desa setempat. Supri mengatakan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus di perangi karena telah merusak generasi bangsa.
”Saya mengimbau masyarakat juga ikut aktif berpartisipasi menekan dan mencegah peredaran narkoba di tingkat kampung atau desa” ujarnya.
“Sejauh ini, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menabuh genderang perang terhadap narkoba. Usaha pemerintah dan aparat penegak hukum ini harus di dukung oleh masyarakat,” tambahnya.
Perda sendiri merupakan payung hukum bagi masyarakat yang sengaja diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung.
Di dalam perda ini mengatur segala bentuk sanksi bagi masyarakat yang melalukan pelanggar atau pembiaran terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(*)
Komentar