oleh

Viral Protes PPKM, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Bisnislampung.com, Jakarta – Aksi protes penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh artis Dinar Candy berujung penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polisi menyebut aksi protes menggunakan baju bikini yang dilakukan Dinar Candy di pinggir jalan tidak mengindahkan norma budaya. Apalagi aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).

BACA JUGA :  Pesona Risty Tagor Tak Luntur, Meski Jarang Tampil di TV

Aziz mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Dari keterangan itu, polisi lantas menetapkan Dinar sebagai tersangka.

“Ada keterangan ahli, baik itu di ahli di bidang kesusilaan, kemudin budaya, dan sebagainya,” ujar Azis dilansir dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Dinar Candy di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini buntut aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Umbul Helau Lampung Tawarkan Wisata Edukasi Alternatif 

Kini, Dinar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dalam perkara ini, polisi telah menyita Handphone (HP) milik Dinar sebagai barang bukti. Video itu diketahui sempat diunggah di Instagram milik Dinar, kendati telah dihapus. Namun, video itu telah menjadi viral di jagat media sosial. (*)

addgoogle

Komentar