Bisnislampung.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung menggrebek adanya dugaan tempat penimbunan minyak curah bersubsidi di Jalan Raja Tihang, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu, (14/4/2022).
Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung AKP Muhammad Kasyfi mengatakan berdasarkan informasi dari kantor Disperindag Lampung pihaknya langsung melakukan sidak dan ternyata benar ada sekitar 460 liter minyak curah yang di timbun di lokasi.
“Kita datang ke lokasi emang benar ada ratusan liter kita ketahui minyak curah ini di subsidi oleh pemerintah,” katanya saat di lokasi.
Saat di lakukan penggrebekan, lanjut Kasyfi, terdapat 26 drijen minyak curah tersusun dan siap untuk di jual eceran ke masyarakat. Pemilik minyak tersebut bernama Agus Djatmiko, ia menjual ke masyarakat minyak curah satu kilonya seharga Rp 16.500.
“Pemilik ini sudah tangan ke tiga, dan akan kita mintai keterangan untuk mencari tau dari mana dia dapat minyak curah tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, ada sanksi yang akan diberkan kepada pelaku yang menjual minyak goreng curah melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Kita akan mendalami kembali apakah adakah pelanggaran lainya yang dilakukan terduga penjual tersebut,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung Muhammad Zimmi Skill mengatakan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung terus mengawasi dan menjaga agar minyak curah di pasaran di jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14 ribu.
“Minyak goreng subsidi ini sudah di awasi oleh negara maka dari itu kita datang ke sini untuk memastikan kebenaran dari masyarakat,” katanya.
Dimana tempat penimbunan Minyak Curah tersebut berada tak jauh dari Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung berjarak sekitar 100 M.
Berdasarkan pengakuan pemilik minyak curah Agus DJatmiko mendapat barang tersebut dari toko Ko Ahong yang tak jauh dari kediamannya. Ia mengaku membeli minyak satu liter Rp 15.500.
Untuk memastikan perkataan Agus, ia langsung meminta menelpon Ko Ahong dan memintanya untuk segera datang dan menanyakan asal barang tersebut.
“Pak ini saya dari Disperindag, kata pak Agus dia dapat minyak dari bapak, sekarang saya tanya bapak dari mana minyak curah itu, berapa harganya?,”katanya Zimmi Skill, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, saat menelepon pemilik Toko.
“Dari Sinar Mas pak, saya beli harga Rp 15.500,” kata ko Ahong via telpon selularnya.
Ia mengatakan, Disperindag bersama Satgas Pangan Polda akan terus massif mengawasi pelanggaran HET Minyak goreng curah subsidi.
“Masyarakat mempunyai hak untuk mendapat harga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang,” tandasnya. (*)
Komentar