Bisnislampung – DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui pembentukan 2 daerah, diantaranya adalah Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat yang berinduk di Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2015 yang lalu.
Namun, hingga saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri, apakah sudah dicabut atau belummya soal moratorium. Artinya setelah disetujui dewan maka tinggal menunggu persetujuan Dirjen Otda Kemendagri saja apakah disahkan atau tidaknya.
Rencananya untuk Kabupaten Seputih Timur itu meliputi Kecamatan Bumi Nabung (ibukota), Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputih Surabaya dan Bandar Surabaya.
Sedangkan, Kabupaten Seputih Barat meliputi Kecamatan Padang Ratu (ibukota), Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, Sendang Agung dan Selagai Lingga.
Dua calon kabupaten baru di Lampung itu sudah 7 tahun lalu jadi usulan, dan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat lewat di Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri).
“Prosesnya masih di Ditjen Otda Kemendagri,” terang Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Selasa (30/8/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini menambahkan, untuk tiga calon kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bunga Mayang, Natar Agung dan Lampung Tenggara belum diusulkan secara resmi ke DPRD.
Komentar