Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala. Jumlahnya mencapai Rp6,9 miliar.
Bantuan tahun anggaran 2021 tersebut tersedia untuk daerah terdampak Covid-19.
Melansir dari Referensinews.com (Jaringan Bisnislampung.com)Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Mohamad Agus Salim mengungkapkan, bantuan itu terdiri dari Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala. Besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta rupiah untuk tiap musala.
Adapun, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh. Serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ungkapnya, Minggu (29/8).
Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid serta musala dalam penanganan pandemi Covid-19. Bantuan operasional yang disalurkan diharapkan dapat menjadi stimulan takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Lalu, perlu juga melampirkan dokumen permohonan bantuan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya. (*)
Komentar