oleh

BLT PKL Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Syaratnya

Bisnislampung.com – Bantuan Tunai Langsung untuk pedagang kaki lima atau BLT PKL senilai Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro segera cair.

Rencananya, bantuan untuk pelaku usaha warteg hingga pedagang kaki lima (PKL). BLT ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM dan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pencairan BLT PKL ini siap tersalurkan dengan regulasi yang telah selesai dan lengkap.

BACA JUGA :  Menteri Teten Masduki ke Lampung, Jadikan Lampung Lumbung Pangan Nasional

Adapun pembagaian BLT PKL ini akan bekerjasama dengan TNI dan Polri.

“Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung dana Rp1,2 juta melalui pendataan TNI dan Polri, penerimanya ini bukan BPUM dan ini akan segera terlaksana dan regulasinya sudah lengkap,” kata Airlangga Hartarto dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

Selain itu, program jaringan pengaman sosial seperti Kartu Prakerja juga sudah tersalurkan kepada 4,3 juta peserta.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Luar Lampung Terjaring Razia Covid-19

Pada gelombang ke 19 Kartu Prakerja pendaftaran sebanyak 3,9 juta yang mendaftar dan 800 ribu peserta telah menerima.

Untuk saat ini, mekanisme lebih lanjut bakal lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal di data oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK, serta mengisi formulir yang tersedia. (*)

addgoogle

Komentar