Bisnislampung.com – Ternyata ada cara mengecek pinjol (Pinjaman Online) legal atau ilegal. Hal ini wajib Anda ketahui, karena akhir – akhir ini marak pinjol ilegal yang membuat resah.
Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan adalah legatitas. Kemudian pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Setiap penyelenggara Fintech Lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Hubungi nomor Call Center 157
4. Kirik E-mail ke OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Untuk pinjol ilegal memiliki ciri – ciri sebagai berikut:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4, Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Tidak ada layanan pengaduan
8. Penagihan tidak ada batas waktu
9. Dapat mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel
10. Ada ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran, nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
Semoga info ini bermanfaat untuk Anda agar tidak terjebak pada pinjol ilegal. Untuk mendapatkan info menarik lainnya klik disini.
Komentar