oleh

Sosperda Pakde: Kakon Tambahrejo Akui Baru Tahu Soal Perda Rembug Pekon

Bisnislampung – Secara tegas, Kepala Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Supriyadi bahwa ada rujukan atau pedoman yang mengatur tentang Rembug Pekon.

Hal tersebut diungkapkan, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (24/09/2022).

“Jujur, selama ini saya melaksanakan rembug pekon. Tapi, saya baru tau ada perda rembug pekon, sebagai pedoaman dan acuan dalam pelaksanaannya,” kata Supriyadi, disela kegiatan.
Tentu, kegiatan yang dilakukan saat ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kita semua, agar apa yang sudah dilakukan selama ini, bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA :  RMI: Point Pentingnya Semua Aspirasi Mahasiswa Diterima dan Ditindaklanjuti

“Sata saja baru tau ada Perda Rembug pekon, apalagi bapak ibu. Artinya, dalam rembug pekon butuh aturan dan pedoman,” ujarnya.

Kenapa demikian, lanjut dia. Dengan perkembangan pekon Tambah Rejo dari masa kemasa, banyak persoalan – persoalan yang dihadapi dikalangan masyarakat. Sehingga, pedoman terkait aturan – aturan harus dimengerti oleh semua pihak.

BACA JUGA :  Ini Enam Rekomendasi Pansus DPRD ke Pemprov Lampung Terkait Temuan BPK RI

“Terimakasih kepada pak siman, atas berkenan di pekon kami. Pada saat ini pihaknya mendapat pembelajaran yang saat penting. Agar, ketika terjadi konflik, dapat disikapi dengan bijak, dan bisa terselesaikan di tinggat bawah (Desa/pekon),” tegasnya.

addgoogle

Komentar