oleh

Watoni Sosper Hadirkan 2 Akademisi

Bisnis Lampung –

Dua akademisi Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih, dihadirkan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA :  Anggota DPRD Lampung Sikapi Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi di Tubaba

Dalam sambutannya, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 02 tahun 2021 lahir atas dasar masukan dari berbagai pihak, dengan harapan menekan dan meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lampung.

“Dihadapan kita sudah ada dua narasumber dari Universitas Lampung, Bu Handi dan Pak Eko, mereka punya kapasitas dan kualitas menjelaskan secara detail tentang isi Perda Nomor 02 tahun 2021,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Sosperda Pakde: Kakon Tambahrejo Akui Baru Tahu Soal Perda Rembug Pekon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *