oleh

Watoni Sosper Hadirkan 2 Akademisi

Bisnis Lampung –

Dua akademisi Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih, dihadirkan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Minggu (10/3/2024).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 02 tahun 2021 lahir atas dasar masukan dari berbagai pihak, dengan harapan menekan dan meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lampung.

“Dihadapan kita sudah ada dua narasumber dari Universitas Lampung, Bu Handi dan Pak Eko, mereka punya kapasitas dan kualitas menjelaskan secara detail tentang isi Perda Nomor 02 tahun 2021,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung.

addgoogle
BACA JUGA :  Yozi Rizal: 2 Kabupaten Baru Disetujui Sejak 2015, Tinggal Persetujuan Dirjen Otda Kemendagri!

Komentar