Bisnis Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Badan anggaran dalam rapat paripurna memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025 dapat melakukan pengadaan seragam pakaian dinas beserta perlengkapan lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam rekomendasi khusus pada Rapat paripurna DPRD Provinsi atas pembicaraan tingkat II dalam penetapan persetujuan terhadap empat Raperda Provinsi Lampung usul Inisiatif DPRD dan penarikan satu Raperda usul Inisiatif DPRD, di ruang sidang paripurna setempat, Jum’at (30/8/2024).
Badan Anggaran DPRD provinsi Lampung dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam APBD tahun anggaran 2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat melakukan pengadaan seragam pakaian dinas dan perlengkapan.
Sementara, dalam struktur Rancangan Peraturan Daerah provinsi Lampung tentang APBD tahun anggaran 2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.64.820.763.027.17,- dan dalam APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp.61.040.481.185.90,- sehingga berkurang sebesar Rp.246.197.841.384.92,- dengan prosentase sebesar 5,83 persen.
Komentar