oleh

Banang DPRD Lampung Rekomendasikan Dinas Sat Pol PP Lakukan Pengadaan Seragam Dinas dan Perlengkapan

Bisnis Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Badan anggaran dalam rapat paripurna memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025 dapat melakukan pengadaan seragam pakaian dinas beserta perlengkapan lainnya.

Hal tersebut disampaikan dalam rekomendasi khusus pada Rapat paripurna DPRD Provinsi atas pembicaraan tingkat II dalam penetapan persetujuan terhadap empat Raperda Provinsi Lampung usul Inisiatif DPRD dan penarikan satu Raperda usul Inisiatif DPRD, di ruang sidang paripurna setempat, Jum’at (30/8/2024).

BACA JUGA :  Pansus DPRD Lampung Gelar RDP dengan Inspektorat Secara Tertutup

Badan Anggaran DPRD provinsi Lampung dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam APBD tahun anggaran 2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat melakukan pengadaan seragam pakaian dinas dan perlengkapan.

Sementara, dalam struktur Rancangan Peraturan Daerah provinsi Lampung tentang APBD tahun anggaran 2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.64.820.763.027.17,- dan dalam APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp.61.040.481.185.90,- sehingga berkurang sebesar Rp.246.197.841.384.92,- dengan prosentase sebesar 5,83 persen.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosialisasi PIP-WK di Kampung Rama Dewa Seputih Raman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *