Bisnis – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM, memimpin rapat pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik PTPN I Regional 7 ke Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan perundang-undangan, di Ruang Rapat Sakai Sambaian, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/8/2025).
Sekdaprov Marindo mengungkapkan, bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN I Regional 7 yang membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektare di kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Lahan tersebut awalnya telah diinisiasi untuk dilepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya, dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan sports center. “Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun terkendala mekanisme pelepasan aset,” ujarnya.
Sekdaprov Marindo menjelaskan sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset, sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat ditempuh adalah penjualan (penyuaraan).






Komentar