Bisnislampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).
Program pemutihan ini telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).
Pemutihan pajak ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemerintah Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur.

Komentar