oleh

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung Dapatkan Diskon Pajak Hingga 31 Juli 2025

Bisnislampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).

Program pemutihan ini telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-60, IKWI Berbagi Tali Asih

Pemutihan pajak ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemerintah Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).

BACA JUGA :  Gubernur Mirza Tinjau Samsat Drive Thru Untuk Pembayaran Pajak

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *