Bisnislampung.com – Persoalan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) menduga terdapat kejanggalan dalam penguasaan lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, yang kini disebut berada dalam penguasaan pihak korporasi.
Dugaan tersebut disampaikan saat DPP FOKAL menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026).
Massa mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan yang selama ini disebut sebagai aset milik Pemprov Lampung.
Ketua Umum DPP FOKAL, Roni, menjelaskan persoalan bermula sekitar tahun 1980 ketika Pemerintah Provinsi Lampung memberikan lahan seluas kurang lebih lima hektare kepada masyarakat. Namun, pada 2011 sekitar tiga hektare lahan tersebut ditarik kembali dan ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Komentar