oleh

Sekdaprov Lampung: Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Sesuai Ketentuan APBD

Bisnislampung.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, angkat bicara terkait alokasi dana hibah sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi perhatian publik.

Marindo menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Lampung Lepas Perajin dan Pengusaha Batik Untuk Pelatihan di Pulau Jawa

“Hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, sepanjang ada usulan dan permohonan,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan tugas instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Kusnardi dan Binarti Bintang, Asisten Dua dan Karo Otda

“Tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupaya menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *