Bisnislampung.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, angkat bicara terkait alokasi dana hibah sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi perhatian publik.
Marindo menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, sepanjang ada usulan dan permohonan,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan tugas instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupaya menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Komentar