Bisnislampung.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi faktual terhadap usulan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung, meliputi pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru, perubahan nomenklatur UPTD, hingga restrukturisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.
Tim Verifikasi Faktual Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penilaian terhadap usulan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat yang digelar di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan (BPK2LP), Kamis (23/7/2026).
Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Kemendagri memberikan persetujuan terhadap perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang diusulkan Pemprov Lampung.

Komentar