BISNISLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan aturan terkait makan ditempat, bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe skala kecil. Namun, rumah makan tersebut hanya dibolehkan menyediakan 25 persen dari kapasitas keseluruhan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria Level 4 Covid-19 di Lampung.
Keluarnya aturan ini juga merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di beberapa wilayah yaitu, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Ini aturan khusus untuk Kota Bandarlampung seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Berikut aturan lengkapnya Instruksi Gubernur terkait PPKM Level 4:
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sinitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
2. Rumah makan dan kafe kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
3. Restoran rumah makan besar, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat. (red/bl)
Komentar