oleh

Gubernur Lampung Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Bisnislampung.com, Bisnislampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (30/7/2021).

Penandatangan ini juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan 4 Wakil Ketua DPRD Lampung dan peserta dari berbagai fraksi di DPRD Lampung, Organisisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung secara offline dan online. Setelah ditandatangi, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Badan Anggaran dan juga Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda APBD Tahun 2020.

BACA JUGA :  Buka Setiap Hari, Ini Lokasi Gerai Vaksinasi Polda Lampung

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kalinya” ujar Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur Arinal, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Wagub Chusnunia Terima Kunjungan Kerja Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Transfer Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk mendanao program pembangunan prioritas di masa mendatang,” ujarnya.

Gubernur Arinal menyebutkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

addgoogle

Komentar