Bisnislampung.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih dua penghargaan KPPU Award 2021 yang diserahkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Dua kategori tersebut yaitu Kategori Persaingan Usaha Tingkat Daerah Pringkat Madya dan Kategori Kemitraan Tingkat Daerah Peringkat Pratama.
Penghargaan tersebut diraih Gubernur Arinal karena dinilai aktif merespons persoalan persaingan usaha dengan melakukan interaksi dengan KPPU dalam permintaan saran dan pertimbangan dalam isu persaingan usaha dan kemitraan di Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga aktif dalam menjalankan dan mengimplementasikan kerjasama bersama KPPU.
Kemudian, dalam bidang persaingan usaha Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi aktif bersama KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Lampung.
Hal tersebut ditunjukkan melalui permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU diantaranya terkait stabilitas harga komoditas ternak di Provinsi Lampung, rumusan kebijakan Gubernur dalam upaya peningkatan pendapatan petani ubi kayu di Provinsi Lampung.
Adapun rumusan kebijakan Gubernur untuk kelancaran Ekspor, Kebijakan Impor, KUR dan Pajak, Pemerintah Provinsi Lampung juga aktif bersama KPPU dalam menyelenggarakan sosialisasi hukum persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam bidang kemitraan, Pemerintah Provinsi Lampung juga aktif bersinergi bersama KPPU untuk menciptakan pola kemitraan yang sehat.
Hal tersebut ditunjukkan dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalin kerjasama bersama KPPU untuk membentuk Tim Satuan Tugas Pengawasan Kemitraan Peternakan di Provinsi Lampung. KPPU juga mencatat kegiatan pengawasan kemitraan tersebut juga dilaksanakan dengan baik dan aktif.
Selain itu, KPPU juga menilai sedikitnya terdapat 8 Peraturan Gubernur Lampung yang mendukung terwujudnya pola kemitraan yang sehat di Provinsi Lampung.
KPPU juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terus berkomitmen dalam mempertimbangkan saran dan masukkan dari KPPU dalam rumusan-rumusan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan.
Untuk diketahui, KPPU Award merupakan merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU kepada Pemerintah yang mendukung KPPU dalam menjalankan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dukungan pengawasan pelaksanaan kemiteraan yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008.
Penilaian untuk KPPU Award didasari nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) yang telah dilakukan oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada.
Khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat. (*)
Komentar