oleh

Audit Kepatuhan BPK, Sekretariat DPRD Lampung Direkomendasikan Wajib Kembalikan Dana Rp4.756.114.380 ke Kasda

Bisnislampung.com – Laporan Pansus DPRD Provinsi Lampung dalam rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Direkomendasikan wajib mengembalikan dana sebesar Rp4.756.114.380.00,- ke Kas Daerah (Kasda).

Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus yang juga Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, S.Sos,I, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK RI kinerja atas pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2024, Senin (3/2/2024), di ruang sidang Paripurna setempat.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, dihadiri wakil Ketua Kostiana, jajaran Kepala OPD serta Forkopimda.

BACA JUGA :  Sosperda: Condrowati Sampaikan Perda Rembug Desa di Hadapan Masyarakat Kartaraja Tubaba

Juru bicara Munir Abdul Haris dari fraksi PKB mengatakan bahwa, dari hasil audit BPK telah menemukan 3 hal terkait realisasi belanja pegawai, belanja reses dan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dalam ketentuan peraturan, sehingga berdampak pada rekomendasi pengembalian dana ke Kas Daerah, ujarnya.

” Ya, Direkomendasikan wajib kembalikan dana sebesar Rp4.756.114.380.00,- ke Kas Daerah,” kata Munir Abdul Haris.

BACA JUGA :  Ratusan Ojek Online Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Kantor DPRD Lampung, Fraksi Demokrat Ikut Suarakan Aspirasi

Menurutnya, rekomendasi Pansus DPRD lebih pada merekomendasikan aspek hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat temuan atau kelalaian dalam pelaksanaan kinerja yang buruk, ujarnya.

“Saudara Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi atas temuan temuan tersebut baik pada tahun 2024 maupun tahun tahun sebelumnya, harus segera,” kata Munir Abdul Haris.

BACA JUGA :  DPRD Lampung Segera Paripurnakan Hasil Kerja Pansus LHP BPK Soal LKPD

Ada tiga hukuman berat jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS di pasal 8 ayat (4) yaitu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan PNS tersebut, tegas dia.

Saudara Gubernur harus segera membentuk Tim tindak lanjut rekomendasi sebagai bentuk upaya Pemda, sehingga catatan BPK tersebut tidak terus berulang, maka semua OPD agar dapat memahami prinsip prinsip dalam pengelolaan keuangan, tandasnya.(dwi)

addgoogle

Komentar