oleh

Banang DPRD Lampung Sebut Kaban Kesbangpol Tak Pernah Hadir di RDP di Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Bisnis Lampung – Sebelum penjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Persetujuan bersama Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA :  RMD Mewarnai Hari Anak Nasional

Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami dari Fraksi PDI Perjuangan menyebut bahwa, Badan anggaran DPRD merekomendasikan secara khusus kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah provinsi Lampung jika setiap dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung tidak pernah hadir (absen).

BACA JUGA :  DPRD Lampung Dorong Disdikbud Segera Proses 4 Pergub ke Biro Hukum Setdaprov

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *