oleh

Catat! Perusahaan Wajib Bayar THR Full, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Bisnislampung.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan bagi perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 secara penuh tanpa dicicil.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perekonomian kian membaik jadi THR harus dibayarkan full tanpa dicicil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, Minggu (17/4/2022).

Ia menegaskan, apabila mana perusahaan tersebut tidak memberikan THR bagi pekerja/buruh, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa surat teguran.

Namun apabila surat teguran itu tidak dipenuhi. Disnaker akan memberiak sanksi tegas. Seperti, teguran tertulis, pembatasan layanan publik terkait, sampai dengan pemutusan izin operasional bagi perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Bank Syariah Merger, Pengamat Ekonomi : Ini Langkah Strategis Bank Syariah

Menurut Agus, selain Surat Edaran Menteri, pemberian THR juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Maka dari itu pemberian THR wajib dilakukan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, ” tegasnya

Ia mengatakan pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

BACA JUGA :  Ekspor Lampung Sumbang 2,1 Persen Nasional

Kemudian, terkait besaran THR yang diberikan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja satu bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Pemberian THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, ” imbuh dia.

BACA JUGA :  5 Rekomendasi Kedai Kopi Waralaba Terbaik

Sementara, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, maka kata Agus, perlu dilakukan langkah-langkah seperti mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ia mengimbau perusahaan membayarkan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Serta untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker go.id atau bisa langsung mendatangi kantor Disnaker setempat, ” pungkasnya.

addgoogle

Komentar

News Feed