Jakarta – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pemerintah akan selesai Oktober 2021. Bantuan senilai Rp1 juta ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan penyaluran BSU 2021 akan selesai secara keseluruhan Oktober 2021.
Ia mengatakan, BSU ini terdiri dari lima tahap penyaluran.
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021), mengutip Referensinews.com (Jaringan Bisnislampung.com).
Ida menjelaskan, dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja /Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Untuk syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
“BSU di berikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara,” kata dia.
Sementara, untuk pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank non-himbara akan ada rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.
“Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara maka pencairan melalui rekening secara kolektif,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi.
Untuk cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.
“Segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya,” ujar Anwar.
Sayangnya, untuk pengumuman transfer BSU selain himbara akan ada pengumuman lebih lanjut.
Diketahui, Bank Himbara adalah gabungan 4 Bank BUMN yakini BNI, BTN, Mandiri, dan BRI. Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Milik Negara. (*)
Komentar