oleh

Dendi Gelar Konsultasi Publik RKPD Pesawaran

BL News, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menggelar konsultasi publik terkait rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 di Kabupaten setempat.

Konsultasi publik RKPD tersebut, dipimpin langsung Dendi Ramadhona, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di Aula Pemkab setempat, Rabu (20/1/2021).

Dendi Ramadhona menjelaskan, rencana kerja yang menjadi prioritas dalam visi misi Bupati, serta terkait pentingnya RKPD bagi OPD, meskipun terdapat beberapa OPD yang tidak hadir dalam konsultasi rancangan awal RKPD tahun 2022.

Baca: Bupati Pesawaran Terima Gelar Adat Umpu Bukuk Jadi

Dalam rapat tersebut, ada 5 visi dan misi dengan 35 rencana kerja Bupati Pesawaran yang menjadi program ke depan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Areal Tanam Padi, Bupati Pesawaran Temui Menteri Pertanian RI

“Untuk 35 itu adalah kerja. Itu yang sudah dan yang akan dilakukan. Contohnya ada program berkah, program berkat kemandirian desa, dan lainnnya,” ujarnya.

Sedangkan target khusus, yang menjadi prioritas pada program kerja Bupati, dan sinkron dengan program Presiden RI adalah pembangunan sumber daya manusia, pembenahan infrastruktur, regulasi birokrasi, dan reformasi ekonomi kreatif berbasis digitalisasi.

BACA JUGA :  Dinas Kominfo Pesawaran Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Indeks SPBE Tahun 2025

“Selain program yang prioritas mengikuti program kerja dan visi misi Bupati 2021-2024 , sektor yang di utamakan, yakni dalam pembenahan disektor pendidikan, kesehatan, pemuda dan olah raga, perlindungan perempuan dan anak, dan sektor sosial”, jelasnya.

Sementara, untuk OPD yang tidak hadir, mantan anggota DPRD Lampung tersebut menjelaskan, akan memberi bimbingan khusus agar mereka memahami terkait rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) tersebut. (*)

BACA JUGA :  Bupati Dendi Dampingi Pj. Gubernur Monitoring Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Gedong Tataan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar