oleh

Fix THR PNS Cair Awal Mei, Ini Nilai Nominalnya

Bisnislampung.com, Bandarlampung – Kabar gembira bagi abdi negara tahun ini. Rencananya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada akhir April atau awal Mei 2021.

Nantinya, komponen THR yang diterima para PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

BACA JUGA :  Cek Rekening! Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Terakhir Oktober 2021

PNS golongan terendah yakni I dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya pencairan THR dilakukan maksimal paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Baca : Bank Muamalat Dapat Suntikan Dana

BACA JUGA :  Hari Pertama Puasa, Bazar Ramadhan diserbu Pembeli

Sebagai contoh simulasi seperti dilansir CNBC Indonesia, misal PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

THR yang akan diterima PNS meliputi gabungan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta.

BACA JUGA :  Indomie Masuk Jajaran Mi Instan Terbaik Versi Koki Dunia

Besaran THR yang diterima PNS tersebut belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Perlu diingat, bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama, dan basic penghitungan ditentukan kinerja masing-masing. (*)

addgoogle

Komentar