oleh

FX Siman Sosialisasi Perda Rembug Desa

Bisnis Lampung – Sejumlah persoalan dilingkungan menjadi hal yang wajib disikapi dengan bijak, oleh semua pihak. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Yaitu Rembug Pekon/Desa. Hal tersebut disampaikan, Andreas Andoyo (pemateri) Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Minggu (11/2/2024)

Dalam pemaparannya, Dosen Institut Bhakti Nusantara tersebut mengatakan, sesuai dengan Perda yang sudah disahkan oleh pemerintah Provinsi Lampung, Rembug Pekon harus menjadi solusi terbaik menyikapi beragam persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar.

“Pak De Siman, tadi bilang. Masyarakat Pringsewu wajib mengedepankan rembug Pekon untuk selesaikan persoalan dilingkungan sekitar kita. Jadi, apapun persoalan yang terjadi, jangan langsung dibawa ke ranah hukum. Musyawarah dulu,” kata Andreas.

addgoogle
BACA JUGA :  Soal Indikasi Dugaan Kecurangan PPDB di SMAN 1 Kota Metro, Begini Hasilnya

Komentar