oleh

Gubernur Mirza Ingin Petani Singkong Sejahtera

Bisnislampung.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengingatkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung yang telah berlalu 1 tahun.

Hal itu merupakan hasil dialog bersama petani yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, yang mengingkan petani singkong sejahtera Senin (5/5).

Pada Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan. Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung

BACA JUGA :  Sah! Toni Sanjaya Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Jatiagung Lampung Selatan

Untuk, pertama, menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional

Gubernur Mirza menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menentukan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub). Diberitakan sebelumnya, demonstrasi petani dan mahasiswa di Lampung ricuh sebanyak dua kali.(*)

BACA JUGA :  Gugatan YLPKPA Salah Alamat! Kabag Hukum: Tetap Hormati Proses

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *