Bisnis Lampung – Rembug Desa/Pekon menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khusus nya wilayah pedesaan atau kampung. Hal tersebut, bertujuan meminimalisir konflik berkepanjangan, dan gesekan antar warga.
Atas dasar itu, 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara kontinu melaksanakan sosialisasi, ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Perda Rembug Pekon, wajib dipahami oleh masyarakat mas. Karena, gesekan antar warga jangan sampai terjadi. Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Senin (12/2/2024).
Komentar